Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan Wewenang MPR
Berikut tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Mengubah
serta menetapkan UUD.
Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan
hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
- Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden
dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di
dalam sidang paripurna MPR.
- Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
- Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari.
- Memilih
Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket
calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta
kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-
lambatnya dalam waktu 30 hari.
- Menetapkan
peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
Dasar Hukum MPR
Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal
2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan Wewenang DPR
Berikut tugas dan
wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
- Membahas
dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
- Menerima
dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD
yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam
pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
- Mengundang
DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan
tingkat I.
- Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal
pembicaraan tingkat I.
- Membicarakan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
- Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
- Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
- Membentuk
UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan.
- Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
Negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan
persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
- Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
- Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima
penempatan duta besar negara lain.
- Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan
negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota
Komisi Yudisial.
- Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih
tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan
dengan keputusan Presiden.
Dasar Hukum DPR
Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat antara lain :
- Pasal
20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
- Pasal
22 ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal
23 ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal
22D ayat (3) UUD RI 1945,
- Pasal
22E ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal
24B ayat (3) UUD RI 1945,
- Pasal
24A ayat (3) UUD RI 1945,
- Pasal
14 ayat (2) UUD RI 1945, dan
- Pasal
11 ayat (2) UUD RI 1945.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas dan Wewenang DPD
Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR
kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
Dasar Hukum DPD
Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah antara lain :
- Pasal
22D ayat (1), (2), dan (3) UUD RI 1945, dan
- Pasal
23F ayat (1) UUD RI 1945.
Presiden/Wakil Presiden
Tugas dan Wewenang Presiden
Berikut tugas dan wewenang dari Presiden.
- Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU).
- Mengajukan
Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang
memaksa).
- Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR.
- Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan
keadaan bahaya.
- Mengangkat
duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR.
- Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
- Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan
disetujui DPR.
- Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah
Agung.
- Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Dasar Hukum Presiden
Dasar hukum lembaga negara Presiden antara lain :
- Pasal 4
ayat (1) UUD RI 1945,
- Pasal 5
ayat (1) dan (2 UUD RI 1945),
- Pasal
11 ayat (1) UUD RI 1945,
- Pasal
12 UUD RI 1945,
- Pasal
13 ayat (1) UUD RI 1945,
- Pasal
14 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
- Pasal
15 UUD RI 1945,
- Pasal
16 UUD RI 1945,
- Pasal
17 ayat 2 UUD RI 1945,
- Pasal
20 ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal
24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
- Pasal
24C ayat (3) UUD RI 1945.
Mahkamah Agung (MA)
Tugas dan Wewenang MA
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung.
- Mengadili
pada tingkat kasasi.
- Menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Memberikan
pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
- Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi.
Dasar Hukum MA
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung antara lain :
- Pasal
24 ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal
24A ayat (1) UUD RI 1945, dan
- Pasal
24C ayat (3) UUD RI 1945
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas dan Wewenang MK
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
- Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh
UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib
memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
- Menguji
undang-undang terhadap UUD 19451.
- Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945.
- Memutus
pembubaran partai politik.
- Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
Dasar Hukum MK
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal 24C ayat (1)
dan (2) UUD RI 1945.
Komisi Yudisial (KY)
Tugas dan Wewenang KY
Berikut tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial.
- Mengawasi
perilaku hakim.
- Mengusulkan
nama calon hakim agung.
Dasar Hukum KY
Dasar hukum lembaga negara Komisi Yudisial antara lain :
- Pasal
24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
- Pasal
24B ayat (1) UUD RI 1945.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas dan Wewenang BPK
Berikut tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
- Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan
ke dalam BPK.
Dasar Hukum BPK
Dasar hukum lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan antara lain :
- Pasal
23E, 23F, 23G UUD RI 1945,
- UU RI
No. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti UU RI
No. 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
- UU RI
No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
- UU RI
No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
- UU RI
No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Bank Indonesia (BI)
Tugas dan Wewenang BI
Berikut tugas dan wewenang dari Bank Indonesia.
- Melaksanakan
dan menetapkan kebijakan moneter.
- Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur
dan mengawasi bank-bank.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah
lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa, pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan
negara.
·
Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan
(BPK) adalah seperti berikut ini :
·
BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban
atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata
cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
·
BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti
rugi.
·
BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap
pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.
·
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada
DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan
kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua
merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang
anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Komentar
Posting Komentar